User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000103898_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba terkait terkiat pemberitahuan pemanfaatan pngrngan angsrn pph pasal 25 sesuai PMK147 th 2021 sdh bsa diajukan melalui djp online atau blm ya. Soalnya didjp keluarnya sesuai ketentuan pmk82


Jawaban

Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sampai dengan tanggal 15 November 2021.Dia mau memanfaatkan mulai masa Oktober ya mbak? Pemberitahuan paling lambat 15 nov 2021. Kalau memang di DJP onlinenya bel

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R Z A P
Q F Y G V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C B X I A
 
faq/2021/11/03/000103898_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)