faq:2021:11:03:000103898_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba terkait terkiat pemberitahuan pemanfaatan pngrngan angsrn pph pasal 25 sesuai PMK147 th 2021 sdh bsa diajukan melalui djp online atau blm ya. Soalnya didjp keluarnya sesuai ketentuan pmk82
Jawaban
Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sampai dengan tanggal 15 November 2021.Dia mau memanfaatkan mulai masa Oktober ya mbak? Pemberitahuan paling lambat 15 nov 2021. Kalau memang di DJP onlinenya bel
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000103898_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion