faq:2021:11:03:000100588_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk penandatangan SPT itu kan harus ada nama & NPWP, kalau semua direksi dan komisaris WNA tidak memiliki NPWP, apa bisa dikuasakan?
Jawaban
Penandatanganan SPT Badan. UU KUP UU 28/2007 Pasal 4 (2). Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan peng
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000100588_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion