User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000100587_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas, Mbak WP menyampaikan mendapat insentif pph 25 berdasarkan PMK 149/2021 (aku baru tau kalo 82 udah diubah lagi). Untuk pembayaran oktober sudah dibayar, apakah bisa di pbkkan atas pembayaran tsb?


Jawaban

Sis ini belum ada info lebih lanjut utk pmk 149. Namun sbnrnya ga jauh beda sama aturan sblumnya cuma diperpanjang. Untuk yg sudah disetorkan, silakan pbk

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G B M᠎ V
F X᠎ Q Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U L Y C A
 
faq/2021/11/03/000100587_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)