faq:2021:11:03:000100587_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas, Mbak WP menyampaikan mendapat insentif pph 25 berdasarkan PMK 149/2021 (aku baru tau kalo 82 udah diubah lagi). Untuk pembayaran oktober sudah dibayar, apakah bisa di pbkkan atas pembayaran tsb?
Jawaban
Sis ini belum ada info lebih lanjut utk pmk 149. Namun sbnrnya ga jauh beda sama aturan sblumnya cuma diperpanjang. Untuk yg sudah disetorkan, silakan pbk
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000100587_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion