faq:2021:11:03:000100586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, saya Agnes ingin menanyakan apakah spt pph pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi bisa dilakukan pembetulan? atas masa juli 2021. salah tarif seharusnya 4% tetapi hanya dikenakan 3%.
Jawaban
spt pph pasal 4(2) selama belum diperiksa dan belum lewat batas daluarsa bisa dilakukan pembetulan ya mba. Terkait nilai yg salah tadi, brrti bukti setornya juga salah, bisa diajukan pmk 187 atau pbk namun konfirmasi terlebih dahulu ke kpp
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000100586_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion