User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000100586_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang, saya Agnes ingin menanyakan apakah spt pph pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi bisa dilakukan pembetulan? atas masa juli 2021. salah tarif seharusnya 4% tetapi hanya dikenakan 3%.


Jawaban

spt pph pasal 4(2) selama belum diperiksa dan belum lewat batas daluarsa bisa dilakukan pembetulan ya mba. Terkait nilai yg salah tadi, brrti bukti setornya juga salah, bisa diajukan pmk 187 atau pbk namun konfirmasi terlebih dahulu ke kpp

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X V C K U
Z H H H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G L᠎ Q I V
 
faq/2021/11/03/000100586_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)