faq:2021:11:03:000093338_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya, kalau saya (perusahaan yg bergerak di bidang charter kapal DN), melakukan penyerahan ROV + operatornya, apakah itu termasuk ke PPh Pasal 15 1,2%? ROV itu 'Remotely Operated Vehicle' seperti robot penyelam begitu
Jawaban
Kalau kita lihat dari objek nya bukan. objeknya penghasilan dari pengangkutan orang atau barang termasuk penyewaan
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093338_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion