faq:2021:11:03:000093150_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika lawan transaksi perusahaan merupakan perorangan yang memberikan jasa atas kontruksi. bagaimana aspek perpajakannya. mohon pencerahannya mas mbak
Jawaban
<WRAP> Ketika jasa yg diserahkan masuk pengertian dan kriteria jasa konstruksi, maka dipotong pph final pasal 4 ayat (2), baik itu orang pribadi atau badan. Tarifnya tinggal menyesuaikan apakah memiliki kualifikasi usaha atau tidak, dan tergantung jenisnya apakah perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan. Sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093150_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion