User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000093147_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk pph 21dtp dan pengurangan pph 25 pembuatan billing apakah diketerangan menggunakan pmk 149 atau masih pmk 82? Jika berubah mulai masa pajak apa?


Jawaban

Belum ada SE yg terbit untuk PMK ini yg mengatur detail teknis pembuatan id billingnya, namun karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, boleh sambil konfirmasi kpp ya kalau wp berkenan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O U​ J E H
K᠎ X M B᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ E​ F T​ L
 
faq/2021/11/03/000093147_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)