faq:2021:11:03:000093147_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pph 21dtp dan pengurangan pph 25 pembuatan billing apakah diketerangan menggunakan pmk 149 atau masih pmk 82? Jika berubah mulai masa pajak apa?
Jawaban
Belum ada SE yg terbit untuk PMK ini yg mengatur detail teknis pembuatan id billingnya, namun karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, boleh sambil konfirmasi kpp ya kalau wp berkenan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093147_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion