faq:2021:11:03:000093145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
daftar NPWP utk pegawai swasta apakah ada yg wajib di attach? Ato isi ereg doang yg penting NIK nya valid?
Jawaban
Seharusnya bila ybs ingin membuat npwp untuk OP biasa, tidak perlu atatch KTP bila NIK sudah tervalidasi. Sesuai pasal 9 ayat (6) PER 04/2021: “Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP telah tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri fotokopi KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bisa sambil ikuti instruksi sesuai eregnya juga ya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093145_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion