User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000093145_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

daftar NPWP utk pegawai swasta apakah ada yg wajib di attach? Ato isi ereg doang yg penting NIK nya valid?


Jawaban

Seharusnya bila ybs ingin membuat npwp untuk OP biasa, tidak perlu atatch KTP bila NIK sudah tervalidasi. Sesuai pasal 9 ayat (6) PER 04/2021: “Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP telah tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri fotokopi KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bisa sambil ikuti instruksi sesuai eregnya juga ya

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F B W V
D C R᠎ R F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N F​ O​ B F
 
faq/2021/11/03/000093145_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1