User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000093144_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Moh. Nur Iskandar: #13Q (email) Saya mau tanya terkait dengan biaya atas Peninjauan Lapangan (Persiapan, Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Hasil) oleh Dinas Kehutanan (Rekom PPKH). Adakah pajak yg harus dipotong terkait dengan transaksi ini? WP hanya seperti ini saja, tidak ada keterangan lebih lanjut. Kira-kira dijawab seperti apa ya mas/mbak? Mohon bantuannya.


Jawaban

#13A: kalau memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 3 UU PPh ini, dia bukan subjek pajak, jd ga ada potputnya. Tp kalau memenuhi kriteria subjek pajak, ada kemungkinan dilakukan pemotongan sesuai ketentuan potput terkait.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z S L A A
D P U P G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D B L Z
 
faq/2021/11/03/000093144_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)