Tanya
Mgs Rahmat Setiawan, [Nov 3, 2021 at 14:14] #31Q: Pada masa Agustus kami membuat faktur keluaran dengan kode 030 sesuai permintaan customer. Kemudia pada Oktober kemarin diminta penggantian fakturnya ke 011 dengan tanggal 6 Oktober. Tapi ternyata faktur yang diganti masanya tidak dapat diubah (tetap di masa Agustus). Setelah itu kami minta ke customer kami untuk membatalkan fakturnya yang 011 untuk kemudian kami ganti yang baru dengan tanggal sama tapi customer tidak bersedia bagaimana ya kak?
Jawaban
#31A: kalau sudah ada penyerahan, secara aturan seharusnya memang tidak dapat dibatalkan fp nya mas. Kalaupun mau diterbitkan fp baru, ya penyerahan yg agustus td diretur dulu seluruhnya, baru nanti bikin PO baru dan terjadi penyerahan baru, kemudian diterbitkan fp baru, tp tgl fp baru nya pasti per tgl hari ini (3/11) atau setelahnya… Kalau fp 030 td sudah dikreditkan pembeli, memang secara aplikasi dan aturan tidak memungkinkan untuk mengubah masa pengkreditan pm nya. Kalaupun ada pm peng
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion