faq:2021:11:03:000093142_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email mas mba mohon bantuannya terkait PT yang menghire jasa konsultasi (WNA) untuk perusahaan cabangnya di Negara lain, namun kontrak dan pembayaran dilakukan oleh Pusat nya di Indonesia, boleh dibantu terkait P3B nya atau ketentuan terkait nya Mas, Mba taku ada yg terlewat.. makasih
Jawaban
berarti perusahaan pusatnya di indonesia yang melakukan pembayaran ke pihak LN nya ya, atas jasa konsultasi tadi… Sampaikan pasal 26 ayat 1 UU PPh. sehingga tas pembayaran tersebut perusahaan di indo motong pph 26 20%, kecuali jika pihak wpln pemberi jasanya ada SKD WPLN, maka pemajakannya mengikuti ketentuan dalam P3B
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093142_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion