User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000093142_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email mas mba mohon bantuannya terkait PT yang menghire jasa konsultasi (WNA) untuk perusahaan cabangnya di Negara lain, namun kontrak dan pembayaran dilakukan oleh Pusat nya di Indonesia, boleh dibantu terkait P3B nya atau ketentuan terkait nya Mas, Mba taku ada yg terlewat.. makasih


Jawaban

berarti perusahaan pusatnya di indonesia yang melakukan pembayaran ke pihak LN nya ya, atas jasa konsultasi tadi… Sampaikan pasal 26 ayat 1 UU PPh. sehingga tas pembayaran tersebut perusahaan di indo motong pph 26 20%, kecuali jika pihak wpln pemberi jasanya ada SKD WPLN, maka pemajakannya mengikuti ketentuan dalam P3B

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P R A Y T
L H U D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W T U D Q
 
faq/2021/11/03/000093142_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)