faq:2021:11:03:000093137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siti Nabila Azzahra: #82Q: mas/mba utk dividen dari DN yg diterima badan kan bukan objek pajak, ini ga perlu ada surat ket dll kan?
Jawaban
#82A: dividen dari badan DN ke badan DN dikecualikan dr objek pph tanpa syarat berdasarkan UU Cika
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093137_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion