Tanya
selamat sore, saya ingin menanyakan soal pelaporan realisasi PPh pasal 21. jadi di bulan april saya ada salah input bruto pada saat saya mau melaporkan pembetulan realisasi tetapi tidak bisa? katanya dipasal 19B PMK 82 TH 2021 batas lapor sampai 31 oktober 2021. tetapi saya dapat salinan no 149 PMK 03 2021, batas akhir itu 30 november 2021. jadi yang mana yang benar yah? 31 oktober atau 30 november *saya sedang gali yg dimaksud dengan salinan salinan no 149 PMK 03 2021 yang mana, kalau di </WRAP> —- ===== Jawaban ===== == ==
untuk saat ini sudah terbit PMK 149/2021 ya perubahan kedua dari pmk 9/2021, jadi untuk masa pajak april 2021, seharusnya masih bisa melakukan pembetulan realisasi pph 21 DTP, paling lambat 30 november 2021
RIZKIANTO
==== Dasar Hukum ==== == ==
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++
Discussion