faq:2021:11:03:000093133_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hanya ingin bertanya saja apakah memungkinkan jika melakukan pelaporan offline menggunakan form bertandatangan digital?
Jawaban
SPT tahunan manual, kertas. Mau pakai scanan. TTD yang diterima hanya TTD yang disebutkan di Pasal 7 PMK 243/2014 sttd PMK-9/2018. Tidak ada tantangan SCAN disitu, adanya TTD biasa, ttd stempel, dan ttd elektronik dan digital. TTD digital inipun disebutkan di PER-02/2019 macam2nya. Jadi ga bisa pakai scanan, harus ttd basah/biasa. Disarankan WP lapor pakai efilling/eform juga karena WP OP.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093133_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion