User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000093132_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami merupakan perusahaan pelayaran DN dan kami melakukan penyerahan jasa kepada perusahaan di Indonesia berupa penyewaan ROV (Remotely Operated Vehicle) yang merupakan robot bawah laut beserta operator ROV (Orang Pribadi). Untuk implikasi pajaknya apakah dikenakan PPh 15 sebesar 1.2%? Apakah transaksi penyerahan jasa sewa ROV dan operator bisa digabungkan ataukah atas jasa operator dipisah Pak?


Jawaban

Digali apakah tagihannya semua atas jasa pelayaran atau tidak. Dijelaskan normatif saja objek PPh pasal 15 apa saja sesuai angka 3 SE-29/PJ.4/1996

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G J H W Q
S H B L F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I S A B P
 
faq/2021/11/03/000093132_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)