User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000093128_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan terkait PMK 18/PMK.03/2021 dimana dalam aturan tersebut termuat bahwa Badan Usaha sudah tidak perlu memotong PPh Final atas dividen orang pribadi, akan tetapi perusahaan kami sudah terlanjur memotong PPh Final untuk dividen orang pribadi, lalu bagaimana ya bagi perusahaan kami apakah harus menarik kembali bukti potong yang sudah kami berikan ke WP OP yg kami potong dividennya dan membuat pembetulan?


Jawaban

iya batalin bupotnya lakukan pembetulan SPT. Atas pajak yg udah disetorkan bisa diajukan pbk. Kalau misal sudah ajuin pbk tapi ditolak bisa saranin pengembalian PMK-187/2015.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J I F​ B W
V E U U K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T U W D T
 
faq/2021/11/03/000093128_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)