faq:2021:11:03:000093128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan terkait PMK 18/PMK.03/2021 dimana dalam aturan tersebut termuat bahwa Badan Usaha sudah tidak perlu memotong PPh Final atas dividen orang pribadi, akan tetapi perusahaan kami sudah terlanjur memotong PPh Final untuk dividen orang pribadi, lalu bagaimana ya bagi perusahaan kami apakah harus menarik kembali bukti potong yang sudah kami berikan ke WP OP yg kami potong dividennya dan membuat pembetulan?
Jawaban
iya batalin bupotnya lakukan pembetulan SPT. Atas pajak yg udah disetorkan bisa diajukan pbk. Kalau misal sudah ajuin pbk tapi ditolak bisa saranin pengembalian PMK-187/2015.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093128_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion