faq:2021:11:03:000093113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min Mau tanya jika wp badan bertransaksi dengan wp pp 23 Dan Sudah memberikan suket pp 23. Wp badan tidak Mau potong 0.5% tapi minta wp pp 23 bayar sendiri Dan kasih kan bunti bayar, apakah wp badan ini dikenakan sanksi gak kalo gak motong. Thanks sanksi tidak memotong gada kan ya mas/mba? adanya kalu misal menyebabkan kb dan tidak lapor sesuai KUP?
Jawaban
sanksi pasti ada, misal WP di periksa, bisa saja nanti dikenakan sanksi pasal 13, misal pasal 13 ayat 3 terkait kenaikan. Tapi untuk sanksi pastinya tergantung hasil pemeriksaan.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093113_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion