User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000093112_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#89Q jadi saya habis mengajukan penurunan angsuran pph 25 dan telah disetujui untuk masa agustus - desember 2021. nah baru baru ini ada pmk baru (pmk 149), perusahaan saya masuk dalam KLU pengurangan angsuran pph 25. yang saya tanyakan, bagaimana untuk pph 25 nya ? apakah saya tidak perlu mengajukan pemanfaatan insentif, atau saya mengajukan dengan atas dasar nominal setelah penurunan pph 25 ?


Jawaban

#89A pilihan WPnya, kalo emang KLUnya masuk, bisa mengajukan pemanfaatan insentif

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ W S᠎ S Y
X᠎ N E N S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z E U F I
 
faq/2021/11/03/000093112_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)