faq:2021:11:03:000093112_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#89Q jadi saya habis mengajukan penurunan angsuran pph 25 dan telah disetujui untuk masa agustus - desember 2021. nah baru baru ini ada pmk baru (pmk 149), perusahaan saya masuk dalam KLU pengurangan angsuran pph 25. yang saya tanyakan, bagaimana untuk pph 25 nya ? apakah saya tidak perlu mengajukan pemanfaatan insentif, atau saya mengajukan dengan atas dasar nominal setelah penurunan pph 25 ?
Jawaban
#89A pilihan WPnya, kalo emang KLUnya masuk, bisa mengajukan pemanfaatan insentif
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093112_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion