faq:2021:11:03:000093100_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya, apabila saya (PT A) badan memakai jasa trucking ke orang pribadi (tidak pembukuan), saya harus memotong pph apa
Jawaban
<WRAP> kalo jasa di berikan oleh OP, maka di potong pasal 21, bukan pegawai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093100_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion