faq:2021:11:03:000093088_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q: ( email )Di SE-01/PJ.33/1998 disebutkan “Penerimaan iuran/service charge dan sinking fund yg diterima/diperoleh Perhimpunan Penghuni dari penghuni/pemilik rusun tidak dipotong PPh Pasal 23 …” Apakah tagihan tersebut tidak dipotong PPh 23 melainkan pph final atau tidak dipotong sama sekali? Dan apakah SE nya masih relevan, mas/mbak?
Jawaban
#20A Pakai PP 34 /2017. SE 01/1998 mengacu pada ketentuan yang diatur di PP 29/1996 terkait pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan. Sedangkan PP 29/1996 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Sesuai PP 34/2017, service charge masuk dalam bruto nilai persewaan
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093088_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion