User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000093087_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dalam PMK 34 Thn 2017 pasal 2 point f menyebutkan bahwa tarif 0.25% tersebut untuk pembelian hasil pertanian oleh badan usaha industri atau eksportir sedangkan bulog tidak termasuk dalam keduanya. jika BULOG membeli maka akan di ptong PPH 22 tarifnya saya potong 0,25% atau 1,5 % ya? karena bulog nya bilang potong 1,5%. kami perusahaan industri, lawan transaksi nya BULOG mba, bulog membeli barang kami mba, transaksi nya pembelian pertaanian jagung produk yang dibeli jagung


Jawaban

normatif sesuai pasal 2 (1f) atau pasal 2 (1a1b)

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A L B I
K X K D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R D Q T​ P
 
faq/2021/11/03/000093087_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)