faq:2021:11:03:000093087_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam PMK 34 Thn 2017 pasal 2 point f menyebutkan bahwa tarif 0.25% tersebut untuk pembelian hasil pertanian oleh badan usaha industri atau eksportir sedangkan bulog tidak termasuk dalam keduanya. jika BULOG membeli maka akan di ptong PPH 22 tarifnya saya potong 0,25% atau 1,5 % ya? karena bulog nya bilang potong 1,5%. kami perusahaan industri, lawan transaksi nya BULOG mba, bulog membeli barang kami mba, transaksi nya pembelian pertaanian jagung produk yang dibeli jagung
Jawaban
normatif sesuai pasal 2 (1f) atau pasal 2 (1a1b)
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093087_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion