Tanya
#41Q: M Salahuddin Alfarisyi: WP ikut insentif PPh 21 dari April 2020, namun baru ketahuan ternyata ada 1 NPWP karyawannya yang salah, contohnya kode yang seharusnya 121 diinputnya 122 dari bulan April 2020 s.d. September 2021 dan hal tersebut sudah disetorkan jumlahnya sekitar 100rb dan sudah dilaporkan juga, Apakah WP harus menyetorkan kembali atas kesalahan NPWP karyawannya tersebut atau bagaimana ya?
Jawaban
dia ikut insentifnya dari april 2020, jadi untuk pph 21 april 2020-des 2020 dan juli 2021 sudah gabisa lapor pembetulan realisasi. nah untuk masa di atas coba konfirmasi ke kpp, bisa memanfaatkan insentif atau tidak. kalau bisa, nanti tanyakan juga cara pembetulannya, apakah manual? kalau untuk jan-jun2021 dan ags-sept 2021 silakan pembetulan spt dan pembetulan laporan realisasinya mas
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion