faq:2021:11:03:000093079_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana cara ubah status pajak unifikasi dari pph 15 jadi pph final?
Jawaban
seharusnya untuk buat bupot unifikasi pasal 15, ketika memilih kode objek pajaknya sesuai, maka bupotnya akan menyesuaikan jadi final atau tidak finalnya. karena keterbatasan akses ebupot unifikasi bisa arahkan untuk konsultasi ke KPP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093079_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion