User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000093067_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau nanya mas/mba Wp yg klu nya baru ditambahin di pmk 149 untuk pph 25 ga bisa ngajuin pemberitahuan. Belum ada berdasarkan pmk 149. Yg muncul baru berdasarkan pmk 82. Pas pilih itu ditolak. Apakah harus menunggu dulu untuk pemberitahuannya?


Jawaban

Setelah di cek di pajak.go.id memang belum ada untuk PMK 149, kemungkinan belum di deploy oleh pusat, silakan ditunggu dan dicek berkala saja.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J C F A Q
J O Y E C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C V X K Q
 
faq/2021/11/03/000093067_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)