faq:2021:11:03:000093067_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau nanya mas/mba Wp yg klu nya baru ditambahin di pmk 149 untuk pph 25 ga bisa ngajuin pemberitahuan. Belum ada berdasarkan pmk 149. Yg muncul baru berdasarkan pmk 82. Pas pilih itu ditolak. Apakah harus menunggu dulu untuk pemberitahuannya?
Jawaban
Setelah di cek di pajak.go.id memang belum ada untuk PMK 149, kemungkinan belum di deploy oleh pusat, silakan ditunggu dan dicek berkala saja.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093067_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion