faq:2021:11:03:000093066_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya, misalkan ada pekerjaan bayar ke lawan transaksi (saya menggunakan jasa konstruksi), dengan pengertian : Rp.92.000.000,- (harga sudah termasuk ppn & pph 4%), artinya gimana pak
Jawaban
WP ini adalah WP badan dan dia pengguna jasa kontruksi, berarti dia bayar atas jasa kontstruksinya ya, jd wp ini harusnya pemotong pph final atas jasa kontruskinya. tergantung si lawan transaksinya ini kualifikasi apa. jadi kalau dia nanya pembayarannya ini yang harus dia bayar apa ? jawabannya adalah dia bayar pembayaran atas jasa konstruksi dan PPN kemudian dia juga memotong atas pph final jadi harusnya jumlah pembayaran jasa kontruksi + PPN - pph final konstruksi. invoice ini atas 92
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093066_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion