Tanya
saya Nugroho dari atas nama Wajib Pajak PT Citra WAhana Tirta Indonesia. Saya ingin menanyakan terkait dengan PMK 149 Tahun 2021 mengenai Pemberian Insentif., Saya hanya ingin mengkonfirmasi di Pasal 19B Angka (4) dijelaskan bahwa pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari s.d. Juni 2021 dapat dilakukan paling lambat 30 November 2021. Apakah itu benar ?
Jawaban
Untuk yang diatur di pasal 19B yang pembetulan lapotan realisasi masa januari - juni dapat dilakukan paling lambat 30 nov 2021 itu untuk insentif pph pasal 21, pph final pasal 5 ayat 3 dan pph final pasal 7 ayat 3. Untuk lap realisasi PPN melalui spt masa PPN (pengembalian pendahuluan) diatur di pasal 19C nya yaitu untuk masa okt - des 2021 disampaikan paling lambat 31 jan 2022. Kalau masa jan - juni 2021 maks 31 juli 2021 trus kalau masa juli 2021 - des 2021 maks pembetilan di 31 jan 2022
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion