faq:2021:11:03:000093059_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) Uraian billing untuk DTP Oktober apabila masih “sesuai pmk 82” apakah tidak apa apa? Atau harus “sesuai pmk 149”? https://twitter.com/teph3n/status/1455770713227288581
Jawaban
masa pemberian insentif DTP sebenarnya di PMK 82/2021 sudah diatur berlaku sampai masa pajak desember 2021, sehingga atas billing yang sudah terlanjur dibuat untuk masa oktober 2021 menggunakan rujukan PMK 82/2021 seharusnya tidak masalah. PMK 149/2021 salah satunya lebih mengatur terkait masa penyampaian pembetulan laporan realisasi yang di pasal 19B ayat 4, paling lambat jadi 30 november 2021 (awalnya sampai 31 Oktober 2021 di PMK 82/2021) Namun, lebih baik tetap sarankan untuk konfirmasi
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093059_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion