faq:2021:11:03:000093039_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: kak untuk penjualan ikan nila, ikan gurame, ikan lele kena PPN tidak ya? Ikan ini dijual untuk konsumsi. Masih ikan segar. Lalu untuk kegiatan usaha ini, pajak apa saja yg menjadi kewajiban kami? Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf n PMK 99/PMK.010/2020, Ikan segar / dingin, dengan atau tanpa kepala termasuk ke dalam barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, sehingga tidak dikenai PPN. Jika yang dimaksud memenuhi klausa tsb maka tidak dikenakan. Terus kalo yang pajak
Jawaban
#3A boleh ditambahkan apabila penghasilan brutonya tidak melebihi 4,8 M dalam 1 tahun pajak, bisa menggunakan ketentuan PPh Final sesuai PP 23 tahun 2018, kalo lebih pake tarif umum PPh
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093039_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion