faq:2021:11:03:000093030_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait Peraturan Menteri Keuangan NO PMK 63/PMK.03/2021 tentang tanda tangan elektronik, apakah terdapat peraturan leih lanjut yang mengatur tentang kriteria wajib pajak yang menggunakan TTE tersertifikasi atau TTE tidak tersertifikasi? terima kasih
Jawaban
sampai saat ini belum ada perdirjen yg mengatur implementasi dari Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093030_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion