faq:2021:11:03:000093022_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl perusahaan di tahun 2019 sudah cicil PPh Final tapi belum melakukan pelaporan pajak tahunan apa bisa menggunakan pasal 31 E?“ Ini kan kalo final tidak bisa 31E ya, jika ada usaha lain selain final maka bisa pakai fasilitas 31E sepanjang sesuai ketentuan di pasal 31E?
Jawaban
betul. fasilitas 31E bisa dipakai kalo WP-nya pakai ketentuan umum PPh. kalau WP ada penghasilan lain selain dari yang sudah dikenakan final dan memenuhi kriteria untuk menggunakan 31E, silakan digunakan fasilitasnya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093022_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion