faq:2021:11:03:000093020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pak, PT PNM kan mengalihkan seluruh sahamnya ke PT BRI atas hilangnya persero ini, PT PNM bukan lagi BUMN tapi status wapu kami tidak hilang kan Pak? sebab mengacu pada PMK 37 Tahun 2015, kami masih status wapu karena pengalihan ke BRI
Jawaban
PMK-37/2015 sudah tidak berlaku, digantikan dengan PMK-8/2021. Dijelaskan secara normatif sesuai pasal 3 PMK-8/2021.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000093020_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion