User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000093020_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pak, PT PNM kan mengalihkan seluruh sahamnya ke PT BRI atas hilangnya persero ini, PT PNM bukan lagi BUMN tapi status wapu kami tidak hilang kan Pak? sebab mengacu pada PMK 37 Tahun 2015, kami masih status wapu karena pengalihan ke BRI


Jawaban

PMK-37/2015 sudah tidak berlaku, digantikan dengan PMK-8/2021. Dijelaskan secara normatif sesuai pasal 3 PMK-8/2021.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S D Z W
P N X J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ K U G S
 
faq/2021/11/03/000093020_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)