Tanya
mengenai kewajiban pajak untuk pekerjaan borongan (kuitansi barang dan jasa menjadi satu) perbaikan gedung kantor.misal seperti ini:1. Biaya Peralatan:— Cat Atap : 5 jt— FIber :3 jtTotal : 8 jt2. Jasa :— Biaya cat atap: 3jt— biaya pasan fiber: 3 jtTotal jasa: 6 jtjadi total pekerjan nilainya: 14 jtcatatan: tukang ini sudah mempunyai NPWP (OP non PKP)untuk kewajiban pajaknya apa saja ya kak? dpp pph 21nya keseluruhan atau jasanya saja?
Jawaban
Dilihat dulu yaa jasa yg diberikan apakah termasuk jasa konstruksi atau ngga. Kalo iya berarti kena PPh Final Jasa Konstruksi, kalo ngga harusnya tetep kena PPh 21 kalo yang kasih jasa adalah OP. Nanti tinggal dilihat aja apakah dia masuk ke pegawai tidak tetap atau bukan. Untuk tata cara penghitungan pegawai tidak tetap yg dibayar dengan upah borongan ada di PER-16/2016
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion