Tanya
#6Q Agent Bachtiar M Saya ingin bertanya, jika seorang expatriat yang telah meninggalkan Indonesia (EPO) memiliki sebuah rumah di Indonesia dan disewakan. Jike expat ini akan mengajukan permohonan penghapusan NPWP atas penghasilan dari rumah sewa itu akan dikenakan pajak apa? sedangkan kalau NPWP tidak dihapus maka expat ini akan memiliki kewajiban lapor pajak, sedangkan dia sudah EPO. Untuk itu solusi atas kasus ini apa ya? mohon disertakan dengan regulasi yang sesuai.
Jawaban
#6A Jika pada saat penghasilan tersebut diterima NPWP belum dihapuskan, maka atas penghasilan tsb terutang PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan, jika penyewa pemotong maka dipotong, jika bukan pemotong maka setor sendiri. Ada kewajiban lapor SPT Masa PPh Final Jika pada saat penghasilan tersebut diterima NPWP sudah dihapuskan, maka atas penghasilan tsb dipotong PPh Pasal 26 oleh penyewa, jika melampirkan DGT maka dilihat tarif sesuai P3B, jika tidak maka tarif 20%.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion