faq:2021:11:03:000092999_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP dibidang manufaktur sudah melakukan penilaian kembali aktiva tetap di tahun 2018, pertanyaannya: apakah diperbolehkan melakukan revaluasi asset tetap dengan tujuan akuntansi pajak?
Jawaban
revaluasi untuk tujuan perpajakan diatur dalam Per 12/2009, syarat pengajuan revaluasi salah satunya adalah dilakukan setelah jangka 5 tahun dari revaluasi aktiva tetap sebelumnya. Sehingga apabila belum memenuhi syarat tersebut maka tidak bisa diajukan. Kalau hanya untuk kepentingan akuntansi dasarnya pakai PSAK ya
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000092999_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion