faq:2021:11:03:000092998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau validasi pph online, tapi bingung mengisi luas tanah dan bangunan. Saya sudah pecah sertifikat tanah namun belum pecah pbb. Apakah luas tanah dan bangunan di ephtb disesuaikan dengan sertifikat yang baru?
Jawaban
ntuk luas tanah/bangunan diisi dengan jumlah luas bangunan/tanah yang dialihkan dalam rangka pengalihan tanah dan/atau bangunan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000092998_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion