User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000092996_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pada PMK 239 tahun 2020 Pasal 2 ayat 10 huruf a perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, selanjutnya akan diserahkan kepada Badan/Instansi Pemerintah dan/atau Rumah Sakit untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 tanpa mendapat imbalan atau kompensasi; tanpa mendapat imbalan atau kompensasi


Jawaban

tidak ada penjelasan lebih lanjut. Apabila WP membutuhkan penegasan bisa ke KPP karena Kring Pajak tidak boleh memberikan penafsiran aturan kepada WP.

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J K G D H
R I I A X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J M O A N
 
faq/2021/11/03/000092996_1234.txt · Last modified: (external edit)