faq:2021:11:03:000092996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pada PMK 239 tahun 2020 Pasal 2 ayat 10 huruf a perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, selanjutnya akan diserahkan kepada Badan/Instansi Pemerintah dan/atau Rumah Sakit untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 tanpa mendapat imbalan atau kompensasi; tanpa mendapat imbalan atau kompensasi
Jawaban
tidak ada penjelasan lebih lanjut. Apabila WP membutuhkan penegasan bisa ke KPP karena Kring Pajak tidak boleh memberikan penafsiran aturan kepada WP.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000092996_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion