User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000092991_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ibu saya mau menanyakan terkait PMK 151 tahun 2021, dijelaskan pada PMK tersebut mengenai pemungut bea materai, pemungut bea materai dapat di tentukan oleh DJP atau mengajukan sendiri.. pertanyaan saya, apabila saya sudah memenuhi syarat pemungut namun tidak di tetapkan oleh DJP dan tidak mengajukan, apakah ada konsekuensi?


Jawaban

belum diatur ketentuan untuk hal tersebut, yang diatur jika wp telat setor dan lapor ketikasudah menjadi pemungut

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I Y J X
G W G Y W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R S D C M
 
faq/2021/11/03/000092991_1234.txt · Last modified: (external edit)