faq:2021:11:03:000092991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ibu saya mau menanyakan terkait PMK 151 tahun 2021, dijelaskan pada PMK tersebut mengenai pemungut bea materai, pemungut bea materai dapat di tentukan oleh DJP atau mengajukan sendiri.. pertanyaan saya, apabila saya sudah memenuhi syarat pemungut namun tidak di tetapkan oleh DJP dan tidak mengajukan, apakah ada konsekuensi?
Jawaban
belum diatur ketentuan untuk hal tersebut, yang diatur jika wp telat setor dan lapor ketikasudah menjadi pemungut
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000092991_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion