faq:2021:11:03:000092988_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya, pajak atas deviden yang mendapatkan insentif itu kan wajib lapor realisasi selama 3 tahun, ini devidennya diinvestasikan jadi 'deposito', tapi pada tahun depannya deposito itu dicairkan dan investasi nya jadi berubah bentuk ke investasi yg lain, apakah itu boleh? atau selama 3 tahun masa pelaporan realisasi tidak boleh merubah bentuk investasi?
Jawaban
di ketentuan tidak dilarang, masih bisa sepanjang perubahan bentuk invesnya masih sesuai pasal 34 dan 35 pmk 18/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000092988_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion