faq:2021:11:03:000092987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba terkait terkiat pemberitahuan pemanfaatan pngrngan angsrn pph pasal 25 sesuai PMK147 th 2021 sdh bsa diajukan melalui djp online atau blm ya. Soalnya didjp keluarnya sesuai ketentuan pmk82
Jawaban
belum ada informasi, ditunggu kabar selanjutnya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000092987_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion