User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000092987_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba terkait terkiat pemberitahuan pemanfaatan pngrngan angsrn pph pasal 25 sesuai PMK147 th 2021 sdh bsa diajukan melalui djp online atau blm ya. Soalnya didjp keluarnya sesuai ketentuan pmk82


Jawaban

belum ada informasi, ditunggu kabar selanjutnya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H E A S O
B Y Y M W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K I E H U
 
faq/2021/11/03/000092987_1234.txt · Last modified: (external edit)