faq:2021:11:03:000092984_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan mengenai Revaluasi Aset Pada tahun 2016 kami melakukan Revaluasi Aset untuk tujuan Perpajakan, apakah benar setelah 5 tahun yakni tahun 2021 kami wajib melakukan Revaluasi Aset kembali ?
Jawaban
khusus revaluasi yang diajukan di 2015 dan 2016 bisa cek PMK-191/2015 yg bbrp pasalnya sudah diubah PMK-233/2015 dan PMK-29/2016, di aturan tsb tidak diatur bahwa wajib dilakukan kembali setelah 5 tahun
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000092984_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion