faq:2021:11:03:000092976_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya pkp menjual brg/jasa kpd bendaharawan di bulan yg sama terdiri dr 2 transaksi. Yg pertama transaksi barang diatas 2jt, dan yg kedua transaksi jasa di bawah 2jt. Utk yg pertama kami membuat fp kode 020, dan bendaharawan membayar kpd kami senilai dpp dikurangi dg pph 22,ppn dibayarkan oleh bendaharawan dg memberikan ssp kepada kami. Kalau utk yg kedua kami membuat fp kode 010 dan bendaharawan membayar kpd kami senilai dpp+ppn-pph 23, kami yg menyetorkan ppn nya. Apakah sudah betul? saya bin
Jawaban
sudah benar seperti itu
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000092976_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion