faq:2021:11:03:000092971_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas/mbak kalo untuk klaim asuransi atas kebakaran gedung yang diterima badan apakah dikenakan PPh?
Jawaban
bisa dicek pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh sttd UU Cika dan penjelasannya ya mbak, klaim/penggantian asuransi yg dikecualikan sbg objek yg diatur di situ. selain itu berarti tetap objek
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000092971_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion