faq:2021:11:03:000092970_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q Laporan realisasi penggunaan meterai komputerisasi, Apakah masih sesuai pmk-133/21 atau sesuai pmk-151/21 – Pada pmk-151 hanya menyebut meterai pencetakan dan meterai elektronik, Harusnya jika dia bukan ditetapkan pemungut tetap ke pmk-133 ya mas mba, Mohon bantuan
Jawaban
#3A By pm. Menyarnpaikan laporan pembuatan Meterai Komputerisasi sesuai Pasal 26 PMK-133/PMK.03/2021
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000092970_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion