faq:2021:11:03:000092968_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin mas mba, dikarenakan adanya PMK 149 2021 yg berlaku sejak tgl 26 okt 2021, untuk ebilling uraiannya berarti menjadi jadi PPh…ditanggung pemerintah eks pmk 149 2021 kah? apakah berarti kalau masa september yg sudah dilaporkan kan menggunakan kata kata berdasar PMK 82, itu gapapa berari ya?
Jawaban
tidak masalah mas, pake eks pmk 149 saja
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000092968_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion