User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000128142_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di PMK 89 tahun 2020, apabila vendornya adalah petani non PKP, berarti dari pihak perusahaan yang seharusnya memungut dan melaporkan PPN atas kopra tersebut?


Jawaban

PM, kembali ke ketentuan umum PPN, bisa ke penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN; Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - barang berwujud yang diserahkan merupakan B

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D N​ E Q H
E M Y᠎ D M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U G E O
 
faq/2021/11/02/000128142_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1