User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000123063_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba kalau ada wp yang tanya ini gimana ya?


Jawaban

kalau saat pembuatan FP tetap mengacu ke pasal 17 PP 1 Tahun 2012, yang saya pahami dari transaksi wp adalah penyerahan JKP, kalau dilihat di Pasal 17 ayat 5, sepanjang belum ada pengakuan penghasilan dari pemberi jasa dan pihak pemberi jasa baru membuat Faktur Penjualan / tagihan ke perusahaan setiap awal bulan. maka saat terutang PPN pada saat pembuatan tagihan tsb.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ N E Q U
S H Y K B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S C Z P᠎ E
 
faq/2021/11/02/000123063_1234.txt · Last modified: (external edit)