faq:2021:11:02:000123063_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba kalau ada wp yang tanya ini gimana ya?
Jawaban
kalau saat pembuatan FP tetap mengacu ke pasal 17 PP 1 Tahun 2012, yang saya pahami dari transaksi wp adalah penyerahan JKP, kalau dilihat di Pasal 17 ayat 5, sepanjang belum ada pengakuan penghasilan dari pemberi jasa dan pihak pemberi jasa baru membuat Faktur Penjualan / tagihan ke perusahaan setiap awal bulan. maka saat terutang PPN pada saat pembuatan tagihan tsb.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000123063_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion