faq:2021:11:02:000123054_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, ada gasih ketentuan kalau mau hapus npwp harus lapor spt dulu? spt yg udah jatuh tempo atau spt bagian tahun pajak sblm penghapusan atau bagaimana? Kalau aku liat di pasal 37 PER-04/PJ/2020 itu gaada jadi mau mastiin lagi.
Jawaban
ini berarti ingin melakukan penghapusan NPWP bagi WNA ya (WNA yg sudah jadi SPDN dikarenakan sudah punya NPWP). Apakah penghapusan NPWP nya tersebut dikarenakan OP ybs meninggalkan Indonesia selama lamanya? Jika iya, bisa dikasih ketentuan di PER 43/2011 pasal 13 nya ya. Pasal 13 (1) Subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan orang pribadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi sub
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000123054_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion