User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000122729_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada SKP atas PPN JLN yg diterbitkan selama pemeriksaan kan bisa dikreditkan sesuai UU Cipta Kerja pasal 9 PPN. Pertanyaanya adalah bagaimana cara mengkreditkan? apakah biasa aja pembetulan spt masa ppn trus dikreditkan? apakah ada ketentuan khusus kalau atas skp pemeriksaan? masa pajaknya masa pajak transaksi itu atau masa pajak skp diterbitkan?


Jawaban

PMK 18/2021

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M B H C
E E M U T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N B X S S
 
faq/2021/11/02/000122729_1234.txt · Last modified: (external edit)