faq:2021:11:02:000122729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada SKP atas PPN JLN yg diterbitkan selama pemeriksaan kan bisa dikreditkan sesuai UU Cipta Kerja pasal 9 PPN. Pertanyaanya adalah bagaimana cara mengkreditkan? apakah biasa aja pembetulan spt masa ppn trus dikreditkan? apakah ada ketentuan khusus kalau atas skp pemeriksaan? masa pajaknya masa pajak transaksi itu atau masa pajak skp diterbitkan?
Jawaban
PMK 18/2021
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000122729_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion