faq:2021:11:02:000122726_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalau Badan menerima dividen dari dalam negeri kan dikecualikan dari PPh. Nanti Badan tinggal melaporkan dividennya di SPT Tahunan Badan bagian Bukan Objek Pajak kah?
Jawaban
Betul, Mba
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000122726_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion