User Tools

Site Tools


faq:2021:11:02:000122724_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pak saya mau tanya terkait aturan pajak ( unsur pajak PPh dan PPN ) terkait induk perusahaan mau alihin aset ke anak perusahaannya


Jawaban

<WRAP> Induk dan anak perusahaan merupakan entitas yg berbeda .Induk mengalihkan scr gratis asetnya kpd anak . -PPh Berarti kan sbg harta hibahan tetap sbg objek pajak . Langsung masuk di SPT Tahunan penerima dan tidak ada potput . Karena tidak termasuk dikecualikan sbg objek pajak mengikuti resume ini.http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z I W L I
E C D T W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G P W F B
 
faq/2021/11/02/000122724_1234.txt · Last modified: (external edit)