faq:2021:11:02:000122724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pak saya mau tanya terkait aturan pajak ( unsur pajak PPh dan PPN ) terkait induk perusahaan mau alihin aset ke anak perusahaannya
Jawaban
<WRAP> Induk dan anak perusahaan merupakan entitas yg berbeda .Induk mengalihkan scr gratis asetnya kpd anak . -PPh Berarti kan sbg harta hibahan tetap sbg objek pajak . Langsung masuk di SPT Tahunan penerima dan tidak ada potput . Karena tidak termasuk dikecualikan sbg objek pajak mengikuti resume ini.http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/02/000122724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion